BISNIS.COM, JAKARTA—
Mengurangi pemakaian energi, jelas Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana, merupakan tujuan dari penerapan konsep bangunan hijau pada pendirian bangunan.
Setelah bangunan tersebut selesai diaudit, jelasnya, pemilik bangunan disarankan melakukan berbagai langkah penghematan energi seperti dengan memperhatikan sistem selubung bangunan, sistem ventilasi, sistem pengatur suhu, dan sistem pencahayaan.
“Kami akan memberikan waktu selama 5 tahun untuk melengkapi segala kebutuhan agar bangunan tersebut bisa menerapkan konsep bangunan hijau,” tuturnya, Jumat (12/4/2013).
Apabila dalam waktu 5 tahun tidak memenuhi kewajiban tersebut, sambungnya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tidak akan diberikan. Dengan begitu bangunan tidak bisa difungsikan.
“Kalau sudah selesai diaudit, kita umumkan mana bangunan yang hemat energi dan bangunan yang boros energi. Dengan begitu, pemilik gedung akan merasa malu dan berusaha melakukan perbaikan,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menerapkan konsep serupa pada bangunan-bangunan milik pemda. “Agar masyarakat mau menerapkanya, pemerintah harus memberikan contoh.”
Saat ini, jelas Putu, baru dua bangunan milik Pemprov DKI yang sudah menerapkan konsep bangunan hijau, yakni Gedung Pemprov DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau yang diterapkan April tahun ini, bangunan dengan luasan tertentu diwajibkan dibangun dengan mengusung konsep bangunan hijau.
Peraturan tersebut wajib diterapkan pada bangunan kantor, mal, dan apartemen dengan luasan di atas 50.000 m2, hotel dan rumah sakit yang memiliki luasan lebih dari 20.000 m2, serta fasilitas pendidikan dengan luasan lebih dari 10.000 m2.