BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membahas draf revisi Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-PPK) di Indonesia.
Langkah ini sebagai jawaban terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal dalam UU PWP-PPK. Putusan MK yang telah dibacakan pada 16 Juni 2011, berisi dua hal penting. Pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang berkaitan dengan HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) UU PWP-PPK.
Sebelumnya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan 8 Ormas bersama-sama dengan 27 nelayan tradisional mengajukan uji materi terhadap beberapa Pasal dalam UU PWP-PPK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi draf revisi UU pesisir tersebut, melalui siaran pers, KIARA berpendapat tidak ada revisi yang berarti didalam draf revisi UU PWP-PPK yang diajukan KKP ke DPR.
Secara prinsip hanya mengubah pendekatan hak menjadi perizinan, yakni perubahan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menjadi Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IP-3).
Lebih jauh, KIARA mendesak DPR RI untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27/2007 karena hanya akan menghamburkan anggaran Negara. (if)