Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut perusahaan yang terlibat dalam praktik penambangan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bakal diminta untuk melakukan perbaikan atas masifnya kerusakan lingkungan yang terjadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menuturkan bahwa hal itu perlu dilakukan sebagaimana kesepakatan yang ditetapkan sebelum pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP).
"Kalau perusahaannya wajib, setiap perusahaan penambangan itu dalam izinnya itu ada kewajiban merehabilitasi, memperbaiki lingkungannya. Jadi kalau ada kerusakan ya wajib mereka memperbaiki semua," tegasnya saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Koswara mengaku saat ini telah menjalin komunikasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dapat segera melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Koswara mengungkap praktik tambang pasir di pulau-pulau kecil tak hanya terjadi di Pulau Citlim saja. Melainkan, terdapat sejumlah pulau lainnya yang mengalami kejadian serupa. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyelesaian pada persoalan tersebut.
"Yang paling [banyak] ya di Riau, di Kepri itu banyak. Kemudian yang biasanya di daerah-daerah tambang juga ada. Tak hanya diperuntukkan untuk tambang, ada yang wisata juga yang banyak merusak," tandasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KKP sempat melaporkan temuan kerusakan lingkungan yang masif pada lokasi tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam sidak yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi lantaran masa berlaku IUP sudah berakhir.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Pasalnya, kegiatan penambangan sejatinya bukanlah prioritas di pulau kecil. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Aktivitas penambangan mineral bahkan dilarang dilakukan, jika menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.