Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berharap Investor Kelola Sumber Panas Bumi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berharap adanya  peran serta investor dalam pengelolaan sumber panas bumi atau geothermal menjadi energi listrik di Indonesia.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berharap adanya  peran serta investor dalam pengelolaan sumber panas bumi atau geothermal menjadi energi listrik di Indonesia.

Total potensi panas bumi Indonesia untuk menghasilkan listrik adalah 29.215 MW atau 40% dari potensi panas bumi di dunia. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 1.281 MW yang baru termanfaatkan.

Pemerintah sedang gencar mencari sumber daya baru dan terbarukan untuk mengganti sumber daya fosil seperti minyak bumi dan batu bara. Salah satu sumber daya baru tersebut adalah panas bumi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo saat sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi.

“Panas bumi harus kita geber. Kami ingin dari 1.300 itu [daya listrik yang dihasilkan], maunya setiap tahun harus ada. Untuk itu pemerintah sangat mengharap, medorong, mendukung, dan memfasilitasi agar ini betul-betul berjalan,” ujar Susilo di Jakarta, Kamis (18/4/2013)

RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Draft yang diserahkan pada DPR sebaiknya telah cukup dari semua sisi seperti pakar dan industri yang terlibat.

Pada waktu nanti disepakati di tingkat kesekjenan, itu akan lebih mudah. Dibandingkan dengan membuat revisi undang-undang yang berasal dari inisiatif DPR lebih panjang.

Dalam prosesnya, RUU ini akan mendapat tambahan pasal yang akan mempermudah investasi panas bumi ini bergerak dengan baik. Tambahan pasal tersebut antara lain nilai komersial dalam geothermal itu sendiri dari pada sumber daya dari fosil.

"Pasal tersebut juga akan memberikan jaminan investor karena panas bumi merupakan salah satu energi yang memiliki cadangan besar di Indonesia," katanya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Komisi VII DPR RI, Satya Wira Yudha mengatakan RUU ini juga diharapkan untuk tidak menutup kemungkinan investor menjual ke perusahaan listrik swasta.

Untuk itu, pembagiannya haru berimbang antara PT Perusahaan Listrik Negara dengan swasta.

“Di dalam undang-undang kelistrikan,’kan muncul perusahaan listrik swasta. Itu diizinkan juga. Sekarang itu dipatok untuk PLN saja atau yang lain sesuai dengan undang-undang kelistrikan? Itu yang semangatnya harus sama,” ujar Satya.

Potensi listrik yang dihasilkan oleh panas bumi sebaiknya dimanfaatkan. Jika PLN tidak mampu menampung, akan lebih baik dibagi oleh pihak swasta.

DPR meminta supaya hambatan-hambatan yang ada UU sebelumnya bisa dikurangi. Jangan sampai potensi yang besar terhadap panas bumi tersebut terhambat karena undang-undang

Saat ini rancangan undang-undang untuk pengaturan panas bumi sedang dibuat. Pembahasan RUU ini antara lain mengganti kata “tambang” dari undang-undang sebelumya, yaitu UU No.27/2003 tentang panas bumi.

Selama ini istilah pertambangan menjadi salah satu penghambat. Pasalnya, sumber-sumber energi itu semua berada di tengah hutan. Hambatan tersebut antara lain perijinan yang ditujukan untuk kementerian lingkungan hidup dan kementerian kehutanan cenderung lambat.

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi dipahami bukan bentuk pertambangan. Satya menyatakan kata ‘pertambangan’ tersebut menjebak karena sebenarnya tidak ada ekstrasi yang ada di dalam panas bumi itu sendiri.

Panas bumi merupakan proses alami yang keluar dalam bentuk uap. Kata ‘pertambangan’ tersebut akan dihilangkan agar tidak berbenturan dengan undang-undang perhutanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper