Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISTILAH PERTAMBANGAN: Penghapusan di UU Tak Sebabkan Deforestisasi.

BISNIS.COM, JAKARTA – Eksplorasi dan ekploitasi energi bartu terbarukan, terutama panas bumi saat ini masih terganjal perizinan dari Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup karena terdapat kata dan istilah ‘pertambangan’

BISNIS.COM, JAKARTA – Eksplorasi dan ekploitasi energi bartu terbarukan, terutama panas bumi saat ini masih terganjal perizinan dari Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup karena terdapat kata dan istilah ‘pertambangan’ di dalam UU No.27/2003.

Kata dan istilah ‘pertambangan’ yang ada di UU No.27/2003 akan dihapuskan dari UU tersebut. Hal ini membawa angin segar tersendiri. Di samping itu, kata dan istilah ‘pertambangan’ yang dihapus ini pun tidak berimbas pada deforestisasi.

Ketua Asosiasi Panas Bumi, Abadi Purnomo mengatakan, para pengolah panas bumi justru akan memerlukan hutan. Sumber energi  tersebut 70% berada di hutan konservasi dan hutan lindung.

“Energi panas bumi justru harus ada hutan. Penggunaan hutan hanya 0,07% dari luas hutan. Energi ini akan jauh lebih bersih,” ujar Abadi saat dihubngi Bisnis di Jakarta, Senin (22/4).

Dia menambahkan jika istilah ‘pertambangan’ dihapus maka hal ini tentu memudahkan investor lokal maupun dari luar. Namun, revisi UU biasanya memakan waktu lama. Dia mengatakan sebaiknya pemerintah segera memberikan opsi lain baik berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah.

“Mudah-mudahan bisa cepat. Karena kata itu [pertambangan] kontradiktif. Kalau tidak, pemerintah sebaiknya memberikan usaha-usaha lain agar kegiatan pengolahan panas bumi lebih cepat,” imbuhnya.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Satya Wira Yudha mengatakan bahwa kegiatan eksplorasi dan ekploitasi panas bumi bukanlah suatu bentuk penambangan.

“Masyara4kat harus paham. Itu kan tidak merusak hutan. [Energi] panas bumi itu ‘kan lebih bersih daripada tambang,” ujar Satya ketika dihubungi Bisnis, Senin (22/4). (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Others
Sumber : Inda Marlina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper