Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Saku Rapat di Luar Kantor PNS Dihapus Mulai 2026, Terima Rp130.000 jika Menginap

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani menghapus insentif rapat di luar kantor bagi PNS yang tidak menginap.
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghapus uang saku rapat harian di luar kantor (paket fullday) dan biaya paket data/komunikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini menghapus 2 jenis uang rapat yang sebelumnya dibayarkan oleh kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan uang saku rapat yang dihapus adalah rapat halfday yakni rapat minimal 5 jam tanpa menginap. Uang rapat ini sudah dihilangkan semenjak tahun anggaran 2025.

Selanjutnya mulai tahun anggran 2026, uang rapat fullday yakni rapat minimal 8 jam tanpa menginap juga akan dihapuskan. Dengan ketentuan baru ini, uang rapat bagi ASN hanya berlaku untuk jenis pertemuan fullboard yakni rapat sehari penuh dan diharuskan menginap.

“Mulai 2026, uang saku untuk paket fullday juga dihapus. Jadi ke depan hanya diberikan untuk kegiatan fullboard,” kata Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Pada tahun anggran 2025, pemerintah membayarkan uang saku sebesar Rp95.000 per orang per hari untuk paket rapat fullday.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menghapus biaya paket data dan komunikasi yang sebelumnya diberikan sebagai respons atas kebutuhan kerja daring selama pandemi Covid-19.

“Biaya itu sudah tidak relevan lagi diberikan karena pandemi sudah selesai,” kata Lisbon.

Pada 2025, standar biaya paket data masih berlaku yakni sebesar Rp400.000 per bulan untuk pejabat setingkat eselon I dan II, serta Rp200.000 per bulan untuk pejabat eselon III.

Lisbon menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. “Standar biaya ini disusun agar kementerian dan lembaga memiliki acuan baku, namun tetap menjaga efektivitas pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper