BISNIS.COM, JAKARTA—Temuan produk palsu sebanyak 721 item sejak 2011 oleh pemerintah dinilai hanya sebagian kecil dari produk palsu yang bereda di pasar dan dikonsimsi pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengharapkan aparat kepolisian juga harus memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kalau tidak ada tindakan dari aparat, impor barang palsu akan semakin banyak karena mereka tahu bahwa penegakan hukum kita tidak jalan. Semua harus diedukasi secara terus menerus,” ujarnya seusai Dialog Interaktif Peningkatan Daya Saing RI Melalui Kepatuhan HKI dan Pemberlakuan Unfair Competition Act (UCA) Amerika Serikat hari ini, Selasa (23/4/2013).
Selain merugikan masyarakat sebagai pengguna, pendapatan pemerintah dari pajak juga dipastikan hilang akibat pemalsuan. Terlebih, pelanggaran HKI juga mengganggu pertumbuhan kreativitas generasi muda Indonesia.
“Menurut hasil penelitian UI (Universitas Indonesia) pada 2010 saja kerugian yang disebabkan mencapai Rp43 triliun. Seiring dengan bertambahnya waktu dan tingkat konsumsi masyarakat, angka kerugian pasti semakin besar,” imbuhnya.
Sofjan menjelaskan penegakan HKI ini bukan hanya sebagai upaya melindungi penjualan industri untuk dalam negeri, tetapi juga ekspor.
Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti berpendapat pengenalan HKI seharusnya dimulai sejak dini. Sehingga di masa mendatang tingkat pemahaman masyarakat bisa meningkat.
“Pentingnya HKI ini bukan hanya dari sisi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga dari bisnis. Hal ini bisa menjadikan sebuah kompetisi untuk menaikkan daya saing,” pungkasnya.