BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah belum mampu memenuhi keinginan pengembang untuk memberikan insentif dalam pembangunan gedung hijau seperti yang dilakukan di Singapura.
"Sebetulnya konsep ini [green building] diadopsi di dalam Perda. Yang jadi kendala adalah ketika muatan insentif itu juga ada dalam perda maka harus melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," jelas Imam S Ernawi, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum di sela-sela Journalist Property Workshop 2013, Selasa (30/4/2013).
Namun, lanjut Imam, pemerintah sudah berupaya mendorong penerapan gedung hijau tersebut dengan memberikan insentif berupa kemudahan proses administrasi seperti perizinan dan retribusi.
"Ke depan mungkin saja [insentif uang atau diskon PBB] akan dibicarakan melalui lintas kementerian. Saat ini yang paling simple dan terjangkau dulu lah, seperti kemudahan administrasi," ungkapnya.
Pemerintah juga mengklaim telah memberi dukungan nyata dalam penerapan green building di Indonesia.
Dukungan itu berupa percepatan pembuatan peraturan daerah tentang bangunan hijau di seluruh Indonesia yang ditargetkan selesai tahun ini dan berikutnya, upaya percontohan, peningkatan kapasitas bangunan hijau seperti perizinan dan SLF, serta penghargaan terhadap bangunan hijau.
"Masih ada 75% kabupaten/kota yang belum punya aturan bangunan hijau dan baru 10 kabupaten/kota yang memiliki tenaga ahli. Kita coba percepat menyusunan seluruh regulasi, dan penambahan tenaga ahli, " imbuhnya.
Sebelumnya, pengembang menginginkan adanya insentif dari pemerintah berupa uang atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang dilakukan oleh Singapura.
Permintaan Insentif Green Building Diabaikan
BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah belum mampu memenuhi keinginan pengembang untuk memberikan insentif dalam pembangunan gedung hijau seperti yang dilakukan di Singapura."Sebetulnya konsep ini [green building] diadopsi di dalam Perda. Yang jadi kendala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Yoseph Pencawan - nonaktif
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
9 menit yang lalu
Apindo Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 4,9%-5,2% pada 2025
10 menit yang lalu
Biodiesel B40 Jalan 1 Januari 2025, Begini Kesiapan Pertamina
41 menit yang lalu