Bisnis.com, JAKARTA — Real Estat Indonesia (REI) menilai lebih baik pemangku kepentingan sektor perumahaan fokus terhadap hunian vertikal untuk mengatasi backlog di perkotaan, alih-alih memangkas ukuran rumah subsidi.
Rencana perubahan luas rumah subsidi tercantum di dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor --/KPTS/M/2025. Dalam beleid itu, disebutkan luas tanah rumah bersubsidi minimal sebesar 25 meter persegi (m2) dan paling luas 200 m2. Adapun, luas lantai rumah paling rendah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Sementara itu, dalam aturan lama yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah rumah subsidi paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Kemudian, luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian PKP terkait rencana pemangkasan ukuran minimal rumah subsidi. Ada tiga poin utama dalam pesan tersebut.
Pertama, rencana kebijakan ini harus mengacu terhadap regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan, hingga standar WHO.
Menurut standar World Health Organization (WHO) luasan rumah minimal 9 m2 per jiwa, sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan luasan rumah minimal 7,2 m2.
Baca Juga
“Jadi mana standar yang mau diambil [untuk rumah subsidi] mestinya berdasarkan ke sana [aturan yang sebelumnya sudah ada],” ujar Joko Suranto mengutip kanal YouTube tvOneNews, Rabu (18/6/2025).
Poin kedua, terkait tingkat kelayakan hunian. Masyarakat Indonesia memiliki budaya silaturahmi yang kuat. Jangan sampai adanya aturan atau kebijakan baru mengamputasi budaya kekerabatan ini karena kecilnya ruangan rumah.
Poin ketiga, rumah subsidi harus terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harapannya, pemerintah dapat membuat kebijakan jangka panjang yang terukur.
“Karena itu, kami sangat mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Hunian vertikal 1 juta unit adalah jawabannya, dan hampir seluruh dunia melakukan itu,” jelas Joko.
Kemudian target 2 juta rumah di pedesaan dan pesisir berpeluang bisa dilakukan. Penyediaan rumah selain memastikan keberadaan fasilitas tempat tinggal juga mendorong lapangan kerja dan pergerakan ekonomi.
Menurutnya, pemangku kepentingan sektor perumahan sebaiknya mendiskusikan skema hunian vertikal untuk masyarakat perkotaan. Apalagi, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen untuk memberikan pembiayaan senilai Rp130 triliun untuk mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
“Mestinya kita bicara skema vertical housing bisa berjalan, sehingga tidak buang waktu mendiskusikan sesuatu yang mestinya lebih clear dari awal,” tutur Joko.