BISNIS.COM,JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengecam keras praktik pungutan liar oleh Pelindo berkedok tarif imbal jasa atau kontribusi kegiatan bongkar muat hampir di seluruh pelabuhan pada lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV.
Ketua Umum DPP APBMI Bambang Ketut Rachwadi mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku selama ini setiap barang atau kargo yang di bongkar muat di pelabuhan sudah membayar uang dermaga dan bongkar muat sesuai tarif yang berlaku di masing-masing pelabuhan.
“Barang yang melewati dermaga dan dibongkar muat itu kan, sebenarnya sudah dibayar sesuai tarif oleh PBM ke Pelindo melalui pemilik barang. Namun, kok ada istilah imbal jasa atau kontribusi lagi? Ini sama saja uang preman,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (4/5).
Bambang menyatakan hal itu bertepatan dengan pertemuan 20 DPW/DPC APBMI dalam mempersiapkan Musyawarah Kerja Nasional yang akan digelar pada pertengahan bulan ini.
Dia mengatakan sengaja mengumpulkan pengurus APBMI di seluruh Indonesia guna mendengarkan masukan dan persoalan yang dialami anggotanya berkaitan dengan ekspansi Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan saat ini.
APBMI, sambungnya, menilai bahwa imbal jasa/kontribusi bongkar muat yang ditarik oleh Pelindo, termasuk kategori pungutan liar (pungli), sebab selain tidak ada dasar hukumnya dalam peraturan dan perundang-undangan apa pun, juga terkesan memaksa.
“Bahkan banyak PBM anggota kami yang diancam jika tidak bersedia membayar pungutan itu tidak boleh melakukan pekerjaan bongkar muat dan diberhentikan sebagai mitra kerja Pelindo,” paparnya.
Bambang berharap Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan segera turun tangan mengatasi masalah pungutan imbal jasa/kontribusi bongkar muat yang sudah cukup lama di pungut oleh PT Pelindo I-IV itu.
Menurutnya, besaran imbal jasa/kontribusi bongkar muat bervariatif fi tiap pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya diterapkan imbal jasa (sharing) bongkar muat 40%, di Pelabuhan Belawan Medan dikenakan Rp.2500/ton untuk barang umum (breakbulk).
Adapun di Pelabuhan Cirebon di kenakan imbal jasa bongkar muat untuk komoditi batu bara sebesar Rp.5.366/ton dengan rincian kontribusi bongkar muat Rp.3.500/ton di tambah biaya lain-lain Rp.1.866/ton.
Adapun di Pelabuhan Panjang dipungut Rp.2.500/ton untuk kargo curah kering, Pelabuhan Banten Rp.1.650/ton dan di Pelabuhan Semarang dipungut imbal jasa Rp.5.115/kubik terhadap komoditi kayu log, serta komoditi lainnya Rp.1.600/ton (pungutan terendah).
APBMI juga memastikan bahwa pekerjaan bongkar muat yang dilaksanakan oleh PBM di Pelabuhan lebih efisien sebab PBM sudah berpengalaman berpuluh-puluh tahun melaksanakan kegiatan tersebut ketimbang dilaksanakan oleh PT Pelindo.
“Kalau kami dikatakan tidak efisien dimananya tolong dibuktikan. Justru saat ini dengan adanya imbal jasa yang dipungut oleh Pelindo itu membuat biaya logistik membengkak di pelabuhan,” tuturnya.
Ketua DPW APBMI Jawa Tengah Romulu Simangungsung mengatakan persoalan yang dihadapi PBM di daerah juga serupa akibat peran monopoli yang kembali ingin dilakukan oleh Pelindo.
“Soal imbal jasa bongkar muat itu salah satunya pemaksaan kehendak oleh Pelindo. Padahal BUMN itu tidak melakukan pelayanan apapun atas kegiatan itu. Ini sama saja kutipan liar,” ujarnya.
BONGKAR MUAT: APBMI Protes Pungutan Imbal Jasa oleh Pelindo
BISNIS.COM,JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengecam keras praktik pungutan liar oleh Pelindo berkedok tarif imbal jasa atau kontribusi kegiatan bongkar muat hampir di seluruh pelabuhan pada lingkungan kerja PT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium