BISNIS.COM, KUTA - Persoalan ketidakjelasan proses sertifikasi pertanahan menjadi hambatan percepatan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam Rakornas Kadin Bidang Properti, di Kuta, Selasa (21/5/2013) petang. "Persoalan paling urgent saat ini adalah pertanahan yang membutuhkan proses sertifikasi yang cepat," katanya.
Selama ini, kata Setyo, pengenaan berbagai jenis pajak berlapis yang mencapai 49,7% dari nilai jual akhir (NJA) dinilai sangat memberatkan pengembang. “Kalau dulu permasalahan di daerah itu bicara soal kekurangan listrik dan air, tapi sekarang masalah pembiayaan dan legalitas dari BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Perizinan ini tidak pernah kelihatan tapi mengganggu,” kata Setyo.
Dalam dialog antara Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri, REI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kuta, Bali petang itu, muncul komitmen dari BPN untuk bersedia melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan Kadin Bidang Properti dan REI terkait kemudahan sertifikasi tanah. Namun sayang, dalam pertemuan dan dialog tersebut tertutup bagi media.
“BPN sudah menjawab bahwa akan membuat cepat, murah dan pasti [sertifikasi tanah]. Tapi MoU sertifikasi ini tidak bisa disiapkan sekarang karena masih dipelajari dulu,” ungkap F Teguh Satria, Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin. (mfm)