BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan program bantuan pengembangan koperasi perdesaan dan perkotaan melalui bantuan sosial yang menyasar semua jenis koperasi kecuali koperasi sekolah, koperasi karyawan, koperasi pegawai dan sejenisnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan pengecualian itu dilakukan karena koperasi jenis itu memang tidak layak menerima program bantuan pengembangan melalui dana bantuan sosial.
"Bantuan sosial yang diberikan kepada koperasi adalah bantuan dana bagi kelompok masyarakat yang dipergunakan untuk penyelamatan eksistensi koperasi di Tanah Air," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/5/2013).
Dia mengemukakan tindakan penyelamatan dimaksud melalui penguatan permodalan untuk meningkatkan kinerja usaha koperasi, pelaku usaha mikro dan kecil serta anggota koperasi. Selain itu memperluas lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan serta penyelamatan lembaga/usaha koperasi.
Pada tahun ini sasaran bantuan sosial ditetapkan bagi 1.320 koperasi pada 33 se-Indonesia, tiap koperasi berhak mendapat bantuan sosial sebesar Rp50 juta.
BANTUAN SOSIAL: 1.320 Koperasi Terima Rp50 Juta/Koperasi
BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan program bantuan pengembangan koperasi perdesaan dan perkotaan melalui bantuan sosial yang menyasar semua jenis koperasi kecuali koperasi sekolah, koperasi karyawan, koperasi pegawai dan sejenisnya. Deputi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mulia Ginting Munthe
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu