BISNIS.COM, YOGYAKARTA -- Gelombang penolakan warga terhadap rencana pembangunan hotal baru di Yogyakarta terus berlangsung. Pemkot setempat diminta tegas untuk tidak memberi izin pembangunan hotel baru.
Penolakan izin pembangunan terbaru adalah Hotel Bale Ningrat di wilayah Karangkajen, Yogyakarta oleh puluhan warga.
Alasan penolakan pembangunan hotel tersebut lantaran tak ingin budaya religius dan lingkungan mereka dicemari oleh budaya hotel dan kafe. Apalagi, di wilayah tersebut banyak berdiri bangunan cagar budaya (BCB) dan tempat bersejarah lainnya.
Saat mengadukan masalah tersebut ke Komisi A DPRD Jogja, salah seorang warga Toto Jatmiko mengatakan, rencana pembangunan hotel di atas lahan seluas 6.000 meter di wilayah padat penduduk sangat meresahkan warga RW 13, Karangkajen.
“Penolakan ini didukung oleh seluruh warga. Sebab, hotel akan dibangun di lingkungan padat penduduk. Sesuai fungsi pengawasan, kami minta agar Komisi A melakukan chek ke Dinas terkait agar hotel itu tidak berdiri di Karangkajen,” pintanya saat menemui Komisi A, Senin (10/6/2013).
Penolakan warga tersebut, kata Ketua RT 48 RW 13 Karangkajen, Ibnu Hidayat didasarkan atas kesepakatan seluruh RW di Karangkajen. Bahkan, terdapat 22 warga yang berada di ring satu yang seluruhnya juga melakukan penolakan.
Mereka khawatir ada pergeseran tatanan kehidupan sosial, agama dan budaya yang sudah mengakar di masyarakat. Apalagi, sambungnya, kampung tersebut banyak ditemui benda cagar budaya dan masyarakat yang dikenal religius.
Tim Penasehat Hukum Warga dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum UAD, Askiyanto mengatakan, kedatangan puluhan warga ke Komisi A DPRD Jogja salah satunya bertujuan agar anggota legislatif mengingatkan eksekutif terkait pemberian izin pembangunan hotel.
“Jangan sampai Pemkot kebablasan memberi izin. Secara hukum pembangunan belum sah dilakukan karena ada penolakan dari warga. Tetapi, kami kawatir ada izin-izin siluman yang dikeluarkan,” dia mengingatkan. (Abdul Hamied Razak/dot)