BISNIS.COM, JAKARTA -- Istana memastikan payung hukum terkait dengan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) diteken presiden.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menuturkan pada awal bulan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan tentang pengenaan pajak bagi sektor UKM.
Mengacu pada peraturan tersebut, ujarnya, setiap UKM akan dikenakan pajak sebesar 1% dari omset setahun.
"Betul sudah ditandatangani. Nomornya sudah ada. Tinggal tunggu pengumumannya saja di website setkab atau setneg," ujar Firmanzah ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
PAJAK UKM: Presiden SBY Sudah Teken Aturan
BISNIS.COM, JAKARTA -- Istana memastikan payung hukum terkait dengan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) diteken presiden.Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menuturkan pada awal bulan ini Presiden Susilo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
40 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
41 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
55 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu