BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan yang akan memudahkan perusahaan swasta menjadi penyelenggara bandara di Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prasetyo menyatakan draf rancangan peraturan menteri perhubungan itu masih dibahas intensif melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di bandara.
“Rancangan peraturan menhub ini akan memberikan petunjuk teknis kepada swasta bisa menjadi penyelenggara bandar udara,” katanya dalam talkshow interaktif di Radio KBR 68H Jakarta bertema Peluang Swasta dalam Penyelengaraan Bandar Udara di Indonesia, Kamis (13/6/2013).
Sejauh ini, Budi menyatakan sudah ada beberapa investor swasta baik lokal maupun asing yang berminat mengelola bandara di Tanah Air.
Namun, dia menegaskan investor itu masih terkendala belum ada aturan turunan dari UU Penerbangan.
Sejauh ini, PT Jasa Angkasa Semesta (Cardig Group) sudah menyurati Kemenhub berminat menjadi penyelenggaraan bandara di Batam, Palu, dan Kendari.
Kemenhub dan pihak swasta masih menyusun studi kelayakan pengembangan Bandara di Palu, dan Kendari.
Pada tahap selanjutnya, Kemenhub bakal menggelar tender pengelolaan sejunmlah bandara di daerah termasuk memberikan peluang swasta menawar masa konsesi penyelenggaraan bandara.
PENERBANGAN: Swasta Bakal Dipermudah Investasi di Bandara
BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan yang akan memudahkan perusahaan swasta menjadi penyelenggara bandara di Indonesia. Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Bandar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hendra Wibawa
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
40 menit yang lalu