Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengecam praktik transshipment dari China yang mengatasnamakan produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini dinilai dapat merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Transshipment seringkali dilakukan produsen China yang selama ini dikenakan tarif masuk tinggi ke pasar AS. Untuk itu, produk asal China diakali masuk ke Indonesia terlebih dahulu sebelum diekspor ke AS.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, umumnya praktik transshipment tersebut mengandalkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin (COO) dalam proses impor.
"Jadi terdapat tiga perusahaan di Indonesia sudah terkena tindakan antidumping di AS karena melakukan transshipment. Itu sudah lama, kita perlu hindarkan praktik transshipment itu," kata Danang kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).
Kendati demikian, Danang tak memberikan detail perusahaan dan keterangan waktu kasus dumping tiga perusahaan tersebut terjadi.
Penggunaan SKA/COO diakali untuk menunjukkan asal pengiriman barang tersebut. Namun, menurut Danang, praktik transshipment dapat dilacak dengan mudah lewat trade map pengiriman barang tersebut.
Baca Juga
Praktik tersebut sudah lama menjadi isu yang tak kunjung berhasil diberantas. Tak hanya lewat Indonesia, China juga seringkali menggunakan Vietnam sebagai negara transit.
"Itu harus jadi perhatian pemerintah karena pemerintah belum berhasil mengatasi praktik buruk tentang surat keterangan asal. Jadi impor dari China ke Indonesia cuma ditambahin label jadi made in Indonesia, terus ekspor ke AS dengan harga Indonesia," tuturnya.
Jika ditemukan praktik tersebut, perusahaan yang melakukan transshipment berisiko kena tarif tambahan antidumping dari AS sebagaimana sempat terjadi sebelumnya.
Dalam hal ini, menurut Danang, tidak ada yang bisa menyelesaikan persoalan transshipment kecuali pemerintah dan penegak hukum di dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah tidak akan mengambilalih barang dari negara lain ke Indonesia alias transshipment untuk menghindari tarif impor Presiden AS Donald Trump.
Hal ini sejalan dengan kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, jika Indonesia melakukan transshipment, maka akan bernasib sama dengan Vietnam yang dikenai tarif 40%.
Pasalnya, tarif sebesar 40% akan diberlakukan untuk barang-barang yang dianggap sebagai hasil transshipment, yakni produk yang berasal dari negara ketiga, seperti China, yang hanya melalui proses perakitan ringan di Vietnam sebelum diekspor ke AS.