BISNIS.COM, JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menentang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menginterupsi pasal 8 ayat (10) UU No.19/2012 tentang APBN 2013.
Pasal tersebut menyatakan belanja subsidi dapat disesuaikan oleh pemerintah untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung mengatakan PKS menginginkan amandemen pasal 8 ayat (10) karena pemerintah menunjukkan keragu-raguan dalam menggunakan kewenangannya.
“PKS meminta itu [pasal 8 ayat (10)] dicabut atau diganti dengan persetujuan DPR kalau pemerintah ragu menggunakan kewenangan yang telah diberikan. Kesannya sekarang kan begitu,” katanya yang juga sebagai Wakil Ketua Banggar di DPR, Sabtu (15/6/2013).
Dalam usulannya, PKS menginginkan agar pasal 8 ayat (10) berbunyi ‘penyesuaian harga BBM bersubsidi harus mendapat persetujuan DPR’.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki rencana mitigasi dari awal jika sewaktu-waktu harus menaikkan harga BBM bersubsidi, dan bukan dibuat pada saat mengajukan RAPBN-P.
Namun sampai akhir pembahasan, posisi pasal ini tidak berubah, kecuali hanya diberikan catatan saja. selain itu, PKS juga mengajukan amandemen terhadap pasal 1, pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 17, dan pasal 36.