Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menerbitkan peratuturan pengganti undang-undang sebagai dasar hukum percepatan Pilkada di beberapa daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memutuskan percepatan Pilkada tidak membutuhkan Perpu.
"Saya sudah tanya Bapak Presiden, tidak usahlah. Sebulan, 2 bulan lalu saya laporkan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/7/2013)
Dia menjelaskan sampai saat ini hanya Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang menolak percepatan pelaksanaan Pilkada. "Jadi untuk apa bikin Perpu kalau hanya untuk satu? Yang lain sudah menyatakan oke," kata Mendagri.
Permasalahan yang diajukan Gubernur Lampung mengenai penyusunan anggaran, lanjutnya, juga bisa diatasi melalui pengajuan perubahan APBD.
Gamawan menyarankan Sjahroedin menggunakan dana yang tersedia untuk pelaksanaan Pilkada dan kemudian melaporkan penggunaan itu dalam APBD Perubahan.
Baca: MENDAGRI GAMAWAN: Waktu Pilkada dimajukan, Masa Jabatan tak berkurang