Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Marga Tbk siap melakukan delik aduan terhadap pendemo yang melakukan pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikampek KM44 pada Kamis lalu, sesuai dengan UU No. 38/2004 tentang jalan.
Direktur Operasi Jasa Marga Hasanudin mengatakan pemblokiran jalan tersebut tidak semata-mata merugikan perseroan, tetapi pengguna jalan tol itu karena berdampak pada kemacetan hingga puluhan kilometer.
"Kami setuju untuk dipidanakan, karena kalau dibiarkan secara ekonomi merugikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
Kendati demikian, menurutnya, tanpa melalui aduan dari operator, petugas yang berwajib dapat langsung memidanakan para pemblokir tol tersebut.
"Jangankan sampai memblokir tol, memasuki wilayah tol saja selain pengguna jalan dan petugas sudah menyalahi UU No.38/2004 tentang jalan," tuturnya.