Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan modal disetor Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah sebesar Rp25 miliar, dan bisa ditingkatkan dengan gearing ratio sebesar 10-40 kali.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan gearing ratio dari modal disetor ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
”Yakni, Nomor 99/PMK.010/2011 tanggal 8 April 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminann Ulang Kredit,” katanya kepada Bisnis, Minggu (22/9).
Sebelumnya modal disetor untuk pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) ditetapkan Rp50 miliar. Mengingat kemampuan APBN provinsi berbeda, akhirnya direvsi jadi Rp25 miliar.
Perubahan atau revisi itu dilakukan untuk memotivasi Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa menanggulangi kebutuhan permodalan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).
Menurut Meliadi, pendirian PPKD bermanfaat meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan loan deposit to ratio (LDR) perbankan.
Perbankan yang dimaksud adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terdapat di wilayah operasional PPKD.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi diharapkan memberi kontribusi terhadap pertumbuhan daerah, dan dari sisi sosial lingkungan diharapkan memberi kontribusi bagi pengentasan kemiskinan.
Secara khusus bagi lembaga keuangan bank maupun non bank adalah untuk jadi sarana mitigasi resiko jika terjadi gagal bayar dari kreditor atau debitor akibat kondisi force mayeur.
”Salah satu daerah yang berhasil mengembangkan PPKD adalah Jawa Timur. Pada awal berdiri 2010, modal disetor PT. Jamkrida Jatim Rp50 miliar. Sampai akhir 2012 modal disetor njadi Rp100 miliar, dan diharapkan pada akhir 2013 mencapai Rp150 miliar.”
Modal Disetor Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Ditetapkan Rp25 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan modal disetor Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah sebesar Rp25 miliar, dan bisa ditingkatkan dengan gearing ratio sebesar 10-40 kali. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mulia Ginting Munthe
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 detik yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
8 menit yang lalu
Apindo Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 4,9%-5,2% pada 2025
39 menit yang lalu