Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan lebih dari 30.000 sumur minyak masyarakat yang dianggap ilegal, berpeluang dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Hal ini diungkapkan usai menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan terkait pemberdayaan sumur rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025) sore.
Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
"Ya sekitar 20.000-30.000 sumur [yang berpotensi diberdayakan KKKS]," ucap Bahlil.
Jumlah sumur rakyat yang potensial untuk diberdayakan itu meningkat dari prediksi semula. Sebab, Kementerian ESDM sebelumnya mencatat hanya ada 8.000 sumur rakyat yang potensial.
Bahlil mengatakan, 30.000 sumur minyak itu tersebar di sejumlah provinsi. Namun, mayoritas berada di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, hingga Jawa Tengah.
Baca Juga
Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.
Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.
Menurut Bahlil, sumur rakyat potensial itu sudah bisa dikerjasamakan dengan KKKS mulai Agustus 2025 mendatang. Adapun KKKS yang dimaksud saat ini baru PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.
"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80% Jadi sekitar itu," ucap Bahlil.