Bisnis.com, SEOUL - Pertamina tidak diperbolehkan lagi membeli minyak di pasar spot untuk menghemat devisa.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan ketentuan tersebut dicapai sebagai hasil rapat koordinasi dengan Bank Indonesia baru-baru ini.
"Ketentuan itu mulai berlaku kemarin [Selasa 24/9] atau hari ini [Rabu 25/9]," ujar Hidayat seusai mendampingi Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu dengan Presiden Korsel Park Geun-hye hari ini, Rabu (25/9/2013).
Menurut Hidayat, dengan adanya ketentuan tersebut Pertamina meminta jaminan dan perlindungan hukum agar transaksi pembelian minyak yang dilakukan BUMN itu tidak dipersoalkan di kemudian hari.
"Jadi Pertamina sudah menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan dan KPK agar pembelian minyaknya tidak menjadi persoalan hukum."
Hidayat menjelaskan pembelian minyak oleh Pertamina setiap harinya menyedot dana cukup besar yaitu sekitar US$150 juta.