Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VPA Diteken, Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Ekspor Kayu ke Eropa Lancar

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring penandatanganan voluntary partnership agreement yang mengakomodir pengakuan terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Kementerian Kehutanan menjamin ekspor produk kehutanan Indonesia akan terbebas dari proses due

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring penandatanganan voluntary partnership agreement yang mengakomodir pengakuan terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Kementerian Kehutanan menjamin ekspor produk kehutanan Indonesia akan terbebas dari proses due diligence saat masuk ke pasar Uni Eropa.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono mengatakan VPA RI-Uni Eropa terkait penegakan hukum, perbaikan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan akan ditandatangani pada 30 September 2013 di Brussels, Belgia.

Setelah penandatanganan, kedua belah pihak harus melakukan ratifikasi VPA yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.

"Butuh waktu untuk ratifikasi di kedua belah pihak. Kalau di kita akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), prosesnya sekitar tiga bulan. Kalau mereka nanti harus bicara dengan parlemen Uni Eropa," ujar Bambang di sela diskusi bertajuk Kehutanan Indonesia Baru, Rabu (25/9/2013).

Dengan berlakunya SVLK, imbuhnya, ekspor produk kehutanan asal Indonesia masuk dalam jalur hijau dan tidak lagi memerlukan proses due diligence.

"Tidak ada lagi due diligence, jadi lebih cepat prosesnya. Dalam VPA ada jaminan soal itu," tuturnya.
Bambang menuturkan dalam European Union Timber Regulation (EUTR), importir diwajibkan untuk memastikan barang yang masuk ke pasar Uni Eropa adalah produk legal. Caranya dengan melakukan due diligence atau uji tuntas yang dikeluhkan eksportir Indonesia karena memakan waktu dan biaya.

"Waktu VPA belum diteken masih ada due diligence. Saat VPA sudah ada, dijamin tidak ada lagi, tinggal cek dan ricek memastikan tidak ada ingkar janji bahwa kayu itu legal," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPP Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Robianto Koestomo mengaku pesimistis penandatanganan VPA dapat memastikan produk hasil hutan Indonesia masuk jalur hijau di Uni Eropa. Pasalnya, meski sudah bermodalkan SVLK dan dokumen V-Legal sejak 1 Januari 2013, beberapa importir Uni Eropa tetap melakukan due diligence.

"Nyatanya, masih ada due diligence karena belum semua importir menerima SVLK dan SVLK belum membuat kita masuk green line di Uni Eropa," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berharap VPA dengan Uni Eropa menjadi tonggak untuk menerapkan pasar yang anti ilegal logging.

"Kita harap betul-betul program 0% tolerant illegal logging benar-benar terjadi. Tapi juga negara customer tidak boleh beli kayu yang berasal dari log laundering. Termasuk kayu-kayu yang rembes itu tidak boleh dibeli," ujar Zulkifli.

Hingga 17 September 2013, ekspor produk kehutanan dengan dokumen V-Legal telah mencapai US$4,11 miliar dengan volume 5,38 juta ton. Ekspor tersebut mencakup 150 negara, termasuk 27 negara Uni Eropa. Adapun jumlah dokumen V-Legal yang telah diterbitkan untuk kegiatan ekspor mencapai 53.250 dokumen.

Paska penerapan SVLK, pemerintah optimistis nilai ekspor produk kehutanan Indonesia ke Uni Eropa dapat meningkat 10%-20% pada 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper