Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan mengancam akan membekukan hingga mencabut Importir Terdaftar dan Importir Produsen yang terbukti melakukan perembesan gula impor di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan telah melakukan proses audit distribusi gula rafinasi pada 34 distributor bekerja sama dengan PT Sucofindo. Namun, hingga kini belum ada indikasi yang pasti mengenai pabrik gula mana yang melakukan perembesan.
"Itu dari sisi pengawasan produk gula, dari sisi audit distribusi targetnya Oktober sudah selesai prosesnya. Sanksinya, alokasi raw sugar bisa dikurangi sampai pada pencabutan dan pembekuan IT dan IP," kata Srie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (10/10/2013).
Dia menambahkan dari hasil pengawasan sementara ada distribusi merek-merek dari lima pabrik gula yang ditengarai merembes ke pasaran. Namun, hal tersebut tidak bisa langsung disimpulkan karena ada kemungkinan terjadi pemalsuan merek.
Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen, imbuhnya, sudah memberikan peringatan teertulis kepada lima produsen yang hasil produksinya di temukan di pasar.
Tingkat perhitungan pengurangan alokasi impor, lanjutnya, berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Dia mencontohkan apabila tingkat kepatuhan hanya 42%, maka tingkat kesalahan perusahaan yang dijadikan angka pengurang sebesar 58%.
Srie menjelaskan parameter tingkat kesalahan dihitung dari apakah perusahaan sudah menunjuk distributor yang benar, menyalahgunakan surat persetujuan perrdagangan antarpulau gula terdaftar, atau memalsukan surat tersebut.
"Kami juga telah meminta Asosiasi Gula Kristal Rafinasi agar meminta anggotanya untuk mendistribusikan gula rafinasi sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi perembesan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan jenis gula mentah hanya diimpor oleh IP yang digunakan untuk bahan baku industri dan dilarang untuk diperdagangkan. Syarat rekomendasinya dari Dirjen Agro Kementerian Perindustrian untuk industri gula rafinasi, MSG, dan industri untuk aroma makanan.
"Dirjen Perkebunan Kementan wajib melakukan verifikasi GKP di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Melalui verifikasi tersebut kita mendapatkan jumlah yang sudah diiimpor sesuai dengan alokasi," ujarnya.
Melalui verifikasi tersebut pihaknya akan mengetahui realisasi impor gula mentah atau rafinasi dan tidak bisa ditukar jumlah alokasinya.
Kemendag Ancam Cabut Izin Importir Gula
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan mengancam akan membekukan hingga mencabut Importir Terdaftar dan Importir Produsen yang terbukti melakukan perembesan gula impor di pasaran.Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu