Bisnis.com, JAKARTA--Sejalan dengan telah kembalinya PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi milik negara, pemerintah menggelontorkan Rp7 triliun untuk membayar kompensasi berakhirnya perjanjian dengan investor lama Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd.
Pembayaran dana kompensasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.06/2013 yang ditandatangani oleh Menkeu M. Chatib Basri pada 23 Oktober 2013 dan diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia 2013 No. 1252 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 24 Oktober 2013.
Menurut PMK No. 144/PMK.06/2013, pelaksanaan pengambilalihan Inalum, melalui pengalihan saham NAA sebanyak 58,88%, dibiayai dari dana investasi pemerintah.
Dana tersebut terdiri atas dana investasi pembelian Inalum yang telah ditempatkan dalam rekening induk pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 2 triliun dan dana pembiayaan investasi pengambilalian Inalum sebesar Rp5 triliun.
“Dana investasi pembelian Inalum berasal dari APBN 2012 pada pos Investasi Pemerintah. Sedangkan dana pembiayaan investasi pengambilalihan Inalum berasal dari APBN 2013 pada pos Pembiayaan Investasi dalam Rangka Pengambilalihan Inalum,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (4,5) PMK tersebut yang dipublis situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (6/11/2013).
Meski demikian, menurut PMK tadi, pembayaran pengambilalihan saham NAA pada Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara tim perundingan pemeringtah dan tim NAA.
Tim perunding selanjutnya akan mengatur nilai pengalihan saham dan pihak yang akan menerima pembayaran pengalihan saham Inalum. “Pencairan dana investasi pembelian Inalum dilakukan dalam mata uang dollar AS.”
PMK No. 144/PMK.06/2013 juga mengatur bila terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, maka dana investasi pembelian Inalum yang masih tersedia dalam rekening induk pada PIP digunakan untuk membayar selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.
Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya mengatakan terhitung 1 November 2013 Inalum secara resmi menjadi milik pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, menurut Menperin, Inalum dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai aset baru pemerintah. Namun, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan mendampingi selama masa transisi pengambilalihan.