Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bayar Kompensasi Inalum Rp7 Triliun

Sejalan dengan telah kembalinya PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi milik negara, pemerintah menggelontorkan Rp7 triliun untuk membayar kompensasi berakhirnya perjanjian dengan investor lama Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd.
Produk Aluminium Produksi Inalum/Setkab
Produk Aluminium Produksi Inalum/Setkab

Bisnis.com, JAKARTA--Sejalan dengan telah kembalinya PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi milik negara,  pemerintah menggelontorkan  Rp7 triliun untuk membayar kompensasi berakhirnya perjanjian dengan investor lama Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd.

Pembayaran dana kompensasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) No. 144/PMK.06/2013 yang ditandatangani oleh Menkeu M. Chatib Basri pada 23 Oktober 2013 dan diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia 2013 No. 1252 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 24 Oktober 2013.

Menurut PMK  No. 144/PMK.06/2013,  pelaksanaan pengambilalihan Inalum, melalui pengalihan saham NAA sebanyak 58,88%,  dibiayai dari dana investasi pemerintah.

Dana tersebut terdiri atas dana investasi pembelian Inalum yang telah ditempatkan dalam rekening induk pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 2 triliun dan dana pembiayaan investasi pengambilalian Inalum sebesar Rp5 triliun.

“Dana investasi pembelian Inalum berasal dari APBN 2012 pada pos Investasi Pemerintah. Sedangkan dana pembiayaan investasi pengambilalihan  Inalum berasal dari APBN 2013 pada pos Pembiayaan Investasi dalam Rangka Pengambilalihan Inalum,”   demikian bunyi  Pasal 1 Ayat (4,5) PMK tersebut yang dipublis situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (6/11/2013).

Meski demikian, menurut PMK tadi, pembayaran pengambilalihan saham NAA pada  Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara tim perundingan pemeringtah dan tim NAA.

Tim perunding selanjutnya akan mengatur nilai pengalihan saham dan pihak yang akan menerima pembayaran pengalihan saham Inalum.  “Pencairan dana investasi pembelian Inalum dilakukan dalam mata uang dollar AS.”

PMK No. 144/PMK.06/2013 juga mengatur bila  terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, maka dana investasi pembelian Inalum yang masih tersedia dalam rekening induk  pada PIP digunakan untuk membayar  selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.

Menteri Perindustrian MS Hidayat  sebelumnya mengatakan  terhitung  1 November 2013  Inalum secara resmi menjadi  milik pemerintah Indonesia.

Selanjutnya,  menurut Menperin, Inalum dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai aset baru pemerintah. Namun, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan mendampingi selama masa transisi pengambilalihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper