Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan tengah menyelidiki secara mendalam temuan penjualan gula kristal rafinasi di pasar swalayan.Melalui akun Twitternya, @Kemendag menyatakan penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB).
Peningkatan pengawasan dilakukan, menurut tweet lainnya, karena produk yang tidak boleh dijual ke konsumen ecaran itu didistribusikan ke luar Pulau Jawa.
Gula rafinasi kristal hanya diizinkan untuk industri makanan dan minuman.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan proses audit atas temuan gula kristal rafinasi di pasar tradisional maupun pasar swalayan masih belum selesai.
Dia berjanji segera memberikan informasi hasil audit jika sudah rampung.
"Kita sedang selesaikan auditnya, nanti kalau sudah selesai kita informasikan," ujarnya seperti dikutip situs resmi Sekretarariat Kabinet, Jumat (15/11/2013).
Sebelumnya, Kemendag menemukan adanya pelanggaran peredaran gula kristal rafinasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tim TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung (Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung) melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di provinsi tersebut.
Pengawasan dilakukan di kawasan Pasar Girian Atas Kota Bitung, Selasa (12/11/2013) hingga Rabu (13/11/2013). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan peredaran gula kristal rafinasi di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran.