Bisnis.com, JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mulai melaksanakan pengurasan cadangan gas tahap lanjut atau improved gas recovery (IGR) untuk meningkatkan produksi gas bumi di dalam negeri.
Gde Pradnyana, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan selama ini KKKS belum peduli dengan pelaksanaan IGR. Pasalnya, konsumsi gas di dalam negeri saat ini masih jauh di bawah produksi nasional.
“Selama ini IGR belum mendapat perhatian, makanya kami mulai coba bangun kesadaran bahwa produksi gas masih bisa ditingkatkan. Rata-rata recovery factor [rasio pengurasan] sumur gas kan 57%, dengan IGR, rasio itu bisa ditingkatkan hingga 80%,” ujarnya, Senin (18/11).
Pradnyana menuturkan penerapan IGR sendiri membutuhkan teknologi dan investasi yang besar, sehingga persoalan insentif dan pembiayaan menjadi isu utama dalam pelaksanaannya. Untuk itu SKK Migas akan mengajak KKKS mencari jalan keluar yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, salah satu jalan keluar yang diusulkan KKKS untuk menyiasati persoalan insentif dan biaya operasi adalah pengubahan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) lapangan gas.
Dalam usulan itu, kontrak lapangan gas diminta agar mengadopsi PSC lapangan minyak yang memungkinkan untuk melakukan kerja sama operasi (KSO), dan service contract dalam mengembangkan lapangan gas di dalam negeri.