Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pihaknya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melanjutkan pemberian PPN DTP 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2025.
“Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar 2 hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga
Permohonan perpanjangan PPN DTP itu dilakukan usai mendapat usulan dari sejumlah asosiasi pengembang perumahan. Menurutnya,kebijakan PPN DTP perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang sepanjang tahun ini.
“Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP 2025 terdiri dari periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.