Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) yang bernilai Rp3,6 triliun.
Adapun, dugaan pelanggaran itu merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam memilih metode pengadaan penyedia terkait proyek tersebut.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 titik dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.
"Dalam rangka mengimplementasikan proyek yang bernilai Rp3,6 triliunan tersebut, Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu BUMN dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut," tulis KPPU melalui keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).
KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut KPPU, pelanggaran itu sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.
KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi. Oleh karena itu, seharusnya Pertamina terlebih dahulu membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut sehingga diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik.
Baca Juga
Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN. Pasalnya, kebijakan itu memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.
"Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk [entry barrier] dalam industri tersebut," imbuh KPPU.
Hal ini mengingat fakta bahwa masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa. Namun, tidak diberi ruang untuk berkompetisi.
Dengan kata lain, penunjukan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Menurut KPPU, praktik ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar," kata KPPU.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan KPPU tersebut. Perusahaan juga berjanji untuk bersikap kooperatif.
"Kami menghormati proses yang sedang berlangsung di KPPU dan akan bersikap kooperatif," kata Heppy kepada Bisnis.