Bisnis.com, PARAPAT--Perusahaan Tambang Emas Martabe milik G-Resources mencatat telah melakukan pembelian barang dan jasa dari masyarakat lokal sekitar tambang mencapai Rp353,1 miliar sepanjang tahun ini.
Katarina Siburian, Senior Manager Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, mengatakan hingga kuartal III/2013 Tambang Emas Martabe telah melakukan pembelian barang dari daerah sekitar tambang senilai US$30,6 juta atau senilai Rp336,6 miliar.
Adapun untuk pembelian jasa lokal, Tambang Emas Martabe merogoh kocek sebesar US$1,5 juta atau senilai Rp16,5 miliar.
"Nilai ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2012 lalu. Nilai ini belum termasuk dana untuk menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan," katanya, disela-sela workshop di Parapat, Sabtu (30/11/2013).
Sepanjang tahun lalu, pembelian barang Tambang Emas Martabe yang disuplai oleh pengusaha lokal mencapai Rp17,8 miliar. Sementara itu, penyerapan jasa lokal mencapai Rp113,7 miliar.
Tambang Emas Martabe berada di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang memiliki sumber daya setara emas sebesar 9 juta ounce. Produksi perusahaan ini mencapai 250.000 ounce emas dan 2,5-3 juta ounce perak per tahun.
Tambang Emas Martabe Beli Barang dan Jasa Penduduk Rp353 Miliar
Perusahaan Tambang Emas Martabe milik G-Resources mencatat telah melakukan pembelian barang dan jasa dari masyarakat lokal sekitar tambang mencapai Rp353,1 miliar sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
24 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
46 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu