Bisnis.com, JAKARTA - Kadin Indonesia menilai pengusaha belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai undang-undang BPJS, terutama dari besaran dana pensiun yang akan dikelola oleh PT Jamsostek.
“Kami masih menunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah,” ujar Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman, dalam siaran pers, Selasa (10/12/2013).
Kadin menilai implementasi dari pemberlakukan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) pada Januari 2014 masih belum dipahami oleh kalangan pengusaha.
Menurutnya, kesiapan semua pihak baik dari kalangan swasta, pemerintah dan para pekerja terhadap aturan baru tersebut belum terlihat. Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi mengenai besaran iuran, baik dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas.
“Untuk mendukung keberhasilan implementasi BPJS, dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari kedua BPJS tersebut. Terutama terkait peran, hak dan kewajiban dunia usaha,” katanya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, BPJS akan terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bidang kesehatan, PT Askes akan ditingkatkan fungsinya menjadi BPJS Kesehatan yang menangani program jaminan kesehatan.
Sementara di bidang tenaga kerja, PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menangani program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program pensiun dan program kematian.