Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Jatim Dukung Aturan Baru Hunian Berimbang

Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur mendukung aturan terbaru tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan hunian berimbang, karena dinilai lebih luwes daripada peraturan sebelumnya.

Bisnis.com, MALANG - Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur mendukung aturan terbaru tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan hunian berimbang, karena dinilai lebih luwes daripada peraturan sebelumnya.

Aturan terbaru tentang hunian berimbang itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 tahun 2013 Perubahan Atas Permenpera No. 10/2012.

Wakil Ketua DPD REI Jatim Tri Wediyanto mengatakan Permenpera yang baru tentang hunian berimbang memungkinkan dilaksanakan karena sesuai dengan kondisi riil. “Di kompleks perumahan mewah, jelas tidak mungkin dibangun rumah bersubsidi dengan berbagai pertimbangan,” kata Tri, Kamis (12/12/2013).

Permenpera terbaru dinilai mengandung ketegasan bahwa membangun rumah bersubsidi sebagai implementasi perumahan berimbang dengan pola 1:2:3 itu bisa dilakukan di luar kompleks perumahan meski masih dalam satu kota/kabupaten dalam provinsi.

Pengecualian diberikan kepada Jakarta, yakni bahwa pembangunan rumah bersubsidi atau rumah sederhana tapak (RST) bisa dibangun di luar kota, namun masih dalam provinsi.

Di Jawa Timur, penyediaan rumah bersubsidi oleh pengembang perumahan mewah sebagai implementasi dari konsep hunian berimbang itu masih memungkinkan, karena masih ada tanah yang harganya masih terjangkau untuk dibuat RST dalam satu kota/kabupaten.

Salah satu contohnya di Kota Malang. Pengembang perumahan mewah PT Araya Bumi Megah, tidak mungkin membangun perumahan bersubsidi di kompleks perumahan Pondok Blimbing Indah karena harga tanahnya sudah mahal.

Oleh karena itu, pengembang terpaksa membangun rumah bersubsidi di kawasan lain dalam satu kota. “Di Kota Malang, masih ada tanah untuk RST yang lokasinya di kawasan Kec. Kedungkandang,” ujarnya.

Ketua Koordinator Wilayah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang DPD Jatim Makhrus Sholeh memberikan pernyataan senada.

Menurut dia, Permenpera No. 7/2013 perlu dilaksanakan sebagai kewajiban dari pengembang perumahan mewah karena margin yang mereka cukup tinggi. Karena itulah perlunya mereka menyediakan rumah bersubsidi sebagai implementasi kewajiban sosial mereka di samping tetap memperhatikan aspek bisnis.

Dia menggambarkan, margin yang diterima pengembang perumahan mewah bisa 200% dari biaya yang dikeluarkan pengembang, yakni dari penyediaan  tanah, sedangkan untuk pengembang perumahan menengah sekitar 100%.

Sedangkan margin yang diterima pengembang perumahan bersubsidi, relatif kecil, hanya sekitar 15%-25%. Hal itu bisa terjadi karena biaya-biaya yang dikeluarkan antara pengembang perumahan mewah, menengah, dan sederhana relatif hampir sama. Namun harga jualnya jauh berbeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper