Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Impor Hortikultura Kebablasan, Pengusaha Bisa Impor Semaunya

Dewan Hortikultura Nasional menilai Permendag No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura seolah membebaskan pengusaha untuk mengimpor tanpa ada batasan.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Hortikultura Nasional menilai Permendag No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura seolah membebaskan pengusaha untuk mengimpor tanpa ada batasan.

Ketua DHN Benny Kusbini mengatakan dalam beleid tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai jumlah produk hortikultura yang diimpor. Bahkan, sanksi yang diterapkan hanya untuk importir yang tidak mampu merealisasikan minimal 80% dari izin impor yang diberikan.

"Kemendag hanya memberikan izin impor tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait dengan produksi dan kebutuhan nasional. Terlihat tidak ada sinkronisasi antara dua kementerian ini," kata Benny kepada Bisnis, Senin (16/12/2013).

Dia berpendapat seharusnya pemerintah dapat saling berkoordinasi dalam setiap keputusan untuk kepentingan pengembangan sektor hortikultura. Selain itu, para stakeholder terkait seperti asosiasi perlu diajak untuk agar kebijakan tidak diambil dari satu sisi saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper