Bisnis.com, JAKARTA - Kontrak paket pekerjaan sodetan Ciliwung senilai Rp492,6 miliar ditandatangani, hari ini, Kamis (19/12/2013) oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan PT Wijaya Karya Tbk. (Wika).
Wika berhasil menyisihkan empat peserta lainnya yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., dan PT Brantas Abipraya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane T. Iskandar mengatakan paket pekerjaan tersebut berupa pembuatan terowongan berdiameter 3,5x2 meter sepanjang 1,27 km dari kali Ciliwung hingga kali Cipinang.
"Ini merupakan paket I dengan waktu pengerjaan 14 bulan atau 430 hari kalender," ujarnya, Kamis (19/12/2013).
Setelahnya, dari kali Cipinang hingga Kanal Banjir Timur (KBT) akan dilakukan inlet dan outlet sodetan dan juga normalisasi kali Cipinang.
Proyek itu, lanjutnya, akan segera diumumkan oleh pemerintah sehingga dapat berjalan paralel dengan pengerjaan sodetan Ciliwung.
Hal tersebut disebabkan pemangkasan anggaran dari Rp700 miliar menjadi Rp500 miliar, sehingga kementerian harus mengurangi volume pekerjaan.
Iskandar menjelaskan terowongan yang merupakan proyek direktif presiden tersebut akan mengalirkan air dari sungai Ciliwung ke KBT dengan kapasitas 60 meter kubik per detik.
"Diharapkan melalui terowongan ini dapat meminimalisir bencana banjir di Jakarta yang diakibatkan meluapnya air dari kali Ciliwung," jelasnya.
Kontrak Proyek Sodetan Ciliwung Diteken
Kontrak paket pekerjaan sodetan Ciliwung senilai Rp492,6 miliar ditandatangani, hari ini, Kamis (19/12/2013) oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan PT Wijaya Karya Tbk. (Wika).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
AS Kenakan Tarif Bea Masuk Tinggi ke China, Apa Dampak ke RI?
10 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
42 menit yang lalu