Bisnis.com, JAKARTA—Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah menempatkan kantor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai instansi pemungut pajak bumi dan bangunan sementara.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah membutuhkan rencana cadangan dalam masa transisi pengalihan wewenang PBB tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas daerah untuk memungut PBB masih belum optimal dan merata.
Dia menilai perpu tersebut menjadi pilihan yang pas mengingat kewajiban pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan (P2) sepenuhnya oleh kabupaten/kota pada 1 Januari 2014 tidak mungkin untuk diundur lagi.
Adapun, kewajiban itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).