Bisnis.com, JAKARTA--Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI)-II menyampaikan somasi lewat kuasa hukumnya dari Law Firm Ihza & Ihza, perihal pemberhentian sepihak (PHK) puluhan pegawai Pelindo II/IPC oleh Direktur Utama RJ.Lino.
Wakil Ketua Umum DPP SPPI-II, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar PHK sepihak itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menciderai hak asasi pekerja.
"Mereka (Pekerja) pelabuhan itu bukan mengundurkan diri sebagai pegawai Pelindo II, tetapi hanya mengundurkan diri dan meletakkan jabatannya kenapa kemudian diberhentikan sepihak sebagai pegawai,"ujarnya kepada Bisnis, sore hari ini, Minggu (29/12/2013)
Dia menjelaskan SPPI-II sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial tersebut.
Pihak Kuasa Hukum DPP SPPI-II, katanya, telah melayangkan surat somasi bernomor: 371/YIM/I&I/XI/13 tanggal 24 Desember 2013 kepada Dirut Pelindo II/IPC RJ.Lino, yang intinya agar Dirut Pelindo II membatalkan atau mencabut surat pemberhentian sepihak pegawai Pelindo II tersebut.
"Surat somasi itu ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiharsono selaku kuasa hukum DPP SPPI-II," paparnya.
Dirut Pelindo II/IPC RJ.Lino membantah bahwa dirinya memberhentikan sepihak para pegawai yang mengundurkan diri itu.
"Jangan dibilang saya yang memecat, saya hanya merestui kemauan mereka mengundurkan diri. Jadi ini permintaan mereka (pekerja) itu sendiri," ujarnya.