Bisnis.com, JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B) tinggal menunggu penyelesaian kesepakatan mengenai royalti masing-masing perusahaan sebelum disepakati dan ditandatangani antara pemerintah dan perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan perusahaan-perusahaan besar harus memenuhi negosiasi mengenai pembayaran royalti yang mengacu pada harga jual suatu produk tambang. Di samping itu, mengenai luas wilayah, perusahaan harus memiliki rencana jangka panjang dari wilayah tambang.
"Masih perlu penyelesaian mengenai royalti saja karena hal ini yang akan dimuat dalam revisi PP No. 9/ 2012," ujarnya, Senin (3/2).
Penerapan royalti ini, imbuhnya, pada prinsipnya mengikuti usaha perusahaan tambang. Bila perusahaan tambang juga membangun fasilitas hilir seperti pabrik pengolahan dan pemurnian, maka tarif royalti untuk perusahaan tersebut semakin kecil.
Poin yang lain dari renegosiasi adalah divestasi tambang. Pemerintah membenarkan bahwa pembagian divestasi telah disepakati yaitu 51% untuk perusahaan yang memiliki usaha di bagian hulu saja dan 40% untuk perusahaan yang memiliki usaha hingga hilir.
Meski demikian, Sukhyar mengatakan pembagian divestasi juga belum disepakati. ESDM cenderung memilih pembagian saham perusahaan tersebut dimulai begitu perusahaan tambang sudah produksi.
Pada Rabu (29/1) lalu Kementerian ESDM memaparkan kinerja di 2013 mengenai capaian renegosiasi KK dan PKP2B yang ditargetkan selesai akhir Januari 2014. Dalam paparan tersebut dari 37 pemegang KK yang harus menuntaskan renegosiasi, hanya 7 KK yang sepakat seluruh materi renegosiasi dan hanya 15 perusahaan pemegang PKP2B dari 74 perusahaan yang sepakat materi renegosiasi.
22 perusahaan yang telah sepakat merupakan perusahaan dengan luas wilayah di bawah 25.000 hektare dan 15.000 hektare. Dari total perusahaan yang tengah renegosiasi, terdapat dua perusahaan pemegang PKP2B yang belum menyetujui seluruh materi renegosiasi.
Menanggapi hal tersebut, Sukhyar mengatakan pihaknya akan memanggil kembali dua perusahaan yang masih menolak untuk mendiskusikan materi renegosiasi sebelum penandatangan kesepakatan. Dia optimistis tidak memerlukan tim renegosiasi yang pernah dibentuk 2012 yang telah selesai masa kontraknya pada akhir 2013.
Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Clayton Allen Wenas mengatakan seharusnya kesepakatan renegosiasi sudah selesai dan perusahaan bisa menerima kesepakatan tersebut. Dia hanya menegaskan agar renegosiasi ini tidak berubah lagi bila pemerintahan berubah.
"Perlu ada kepastian hukum agar tidak berubah-ubah, nanti tahun ini ganti pemerintahan jangan sampai berubah lagi," ujarnya.
Renegosiasi Kontrak Karya Tambang Masih Terganjal Royalti
Renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B) tinggal menunggu penyelesaian kesepakatan mengenai royalti masing-masing perusahaan sebelum disepakati dan ditandatangani antara pemerintah dan perusahaan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu