Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan lebih memilih melanggar perjanjian kontrak karya daripada melanggar UU No.4/2009.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah siap bila kedua perusahaan tambang pemegang KK seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan arbitrase terkait kontrak mereka. Dia menegaskan, pihaknya akan bertahan agar pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tetap terbangun.
"Kalau mereka mau tutup tambang juga silakan," ujarnya, Kamis (6/2/2014).
Pemerintah menyatakan, cadangan bahan tambang sangat terbatas. Oleh karena itu penataan pertambangan sangat dibutuhkan agar cadangan tambang masih bisa dinikmati generasi mendatang.
Persyaratan pembangunan smelter, ujar Susilo, tidak boleh ditawar lagi. Pemerintah mengakui bahwa terdapat relaksasi hingga 17 Januari 2014 untuk perusahaan tambang agar mereka masih bisa mengekspor hasil olahan mineral berupa konsentrat.
"Tapi, setelah tanggal itu, perusahaan tambang harus mengekspor hasil pemurnian," imbuhnya.
Polemik Smelter, ESDM: Lebih Baik Langgar Kontrak Karya Ketimbang UU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan lebih memilih melanggar perjanjian kontrak karya daripada melanggar UU No.4/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Bambang Supriyanto
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

25 menit yang lalu
Modal Indo Tambangraya (ITMG) saat Harga Batu Bara Kalori Tinggi Naik

14 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Pegang Saham DKFT, Cek Prospek Central Omega 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Shell Kaji Rencana Akuisisi BP

6 jam yang lalu
APPBI: Bisnis Hypermarket Semakin Tertekan Tahun Ini

11 jam yang lalu
LPEM FEB UI: Ketimpangan Pendapatan Masyarakat RI Kian Luas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
