Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dapat segera mengintegrasikan kententuan hunian berimbang ke dalam peraturan daerah.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar penerapan regulasi hunian berimbang sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) dapat segera direalisasikan di seluruh daerah.
Dia menjelaskan tanpa Perda Pemkot dan Pemkab tidak dapat memberikan sanksi terkait penyelewengan kewajiban tersebut.
“Pelaksanaan hunian berimbang baik untuk segera direalisasikan. Tapi. Pemda tidak punya aparat untuk melakukan sanksi. Itu harus disusun Perdanya,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Seperti diketahui, dalam UU PKP pengembang terikat dengan kewajiban membangun rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, dengan perbandingan 3:2:1, serta pembangunan rusun sederhana sebanyak 20% dari luas lantai rusun komersial.
Adapun, kententuan tersebut dipaparkan lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, serta aturan perubahannya dalam Permen No. 7/2013.
Djan menuturkan dalam pemenuhan aturan tersebut pengembang diwajibkan membangun hunian berimbang dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama. Kecuali Provinsi DKI Jakarta, tambahnya, diberi keleluasaan untuk membangun hunian berimbang dalam lingkup Provinsi.