Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan petani sawit di Indonesia menyesalkan pernyataan Menteri Kehutanan yang meminta pabrik pengolahan sawit menolak tandan buah segar sawit milik petani yang disinyalir dari kawasan konservasi.
"Seharusnya Pemerintah memberikan solusi, tidak tiba-tiba mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Riau Setiyono ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/2/2014).
Sebab, kata Setiyono, ketika petani menanam sawit di lokasi konservasi tersebut, tidak mengetahui kalau kawasan tersebut merupakan taman nasional yang dilarang untuk dijadikan kebun.
"Jelas kami tidak terima kalau TBS kami ditolak oleh pabrik. Ini kebijakan yang sangat tidak bijaksana," katanya.
Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan di sela pembukaan 4th International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) di Kuta, Bali, Rabu (12/2), meminta pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) tidak membeli TBS sawit yang berasal dari kebun yang berada di kawasan konservasi.
Sebab, tambahnya, penanaman kelapa sawit di lahan konservasi merupakan pelanggaran hukum.
"Ini kami minta untuk menahan laju deforestasi yang saat ini mencapai 450.000 hektare (ha) per tahun," kata Zulkifli Hasan.
Menurut dia, saat ini ada perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan konservasi baik dilakukan perusahaan maupun petani.
Salah satu contoh kawasan konservasi yang saat ini ditanami sawit, kata Menhut, ada di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Provinsi Riau.
Untuk mengeliminasi potensi deforestasi, kata Menhut, pendekatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tidak dalam bentuk hukuman karena kebun yang ada di kawasan konservasi tersebut juga banyak dilakukan oleh para petani kecil.
"Pendekatan yang kami lakukan lebih ke 'soft power', bukan pendekatan hukum," kata Zulkifli.
Menurut Setiyono, seharusnya Pemerintah memberikan solusi dengan persoalan ini sebab saat ini rata-rata kebun milik petani sudah berusia enam tahun sehingga tinggal memetik hasilnya.
"Kenapa tidak sejak dahulu saja dilarang ketika kami menanam? Kami membuka kebun kan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Kalau ini benar-benar diterapkan, jelas kami akan rugi. Terus penghidupan kami dari mana?" kata Setiyono.
Menurut dia, saat ini dari total kebun sawit yang ada di Provinsi Riau sekitar 52 persen kebun milik petani.
"Jadi, sawit merupakan sumber penghidupan utama kami," katanya.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad menyayangkan statemen Menhut di ICOPE tersebut sebab kegiatan itu diikuti oleh delegasi berbagai negara.
"Ini artinya kita membuka borok sendiri di hadapan orang asing yang selama ini memusuhi industri sawit nasional," katanya.
Pernyataan tersebut, kata Asmar, akan menguntungkan kepentingan asing untuk menekan industri sawit nasional.
"Apalagi, kebun sawit itu sebagian besar dimiliki petani kecil. Kalau pabrik dilarang membeli TBS petani, ini sama saja membunuh penghidupan petani kecil," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan bahwa harus dilihat terlebih dahulu apakah kawasan konservasi tersebut ditetapkan setelah ada kebun sawit atau sebaliknya.
Menurut dia, jika daerah tersebut dahulunya bukan kawasan konservasi, tiba-tiba saat ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi, pemilik kebun baik itu petani maupun perusahaan tidak salah.
"Apalagi, akhir-akhir ini kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan itu semrawut. Bahkan, ada airport yang tiba-tiba ditetapkan kawasan hutan lindung," kata Firman.
Jadi, lanjutnya, memang ada kemungkinan para petani ketika membuka kebun tidak di kawasan konservasi. Akan tetapi, karena ada peraturan baru, kebun tersebut masuk di dalam kawasan konservasi.
Menyikapi masalah ini, kata dia, Pemerintah seharusnya bijaksana dengan memberikan solusi.
"Sebagai pejabat negara, harus hati-hati mengeluarkan statemen karena persoalan ini bisa memicu LSM asing yang selama ini melakukan 'black campaign' terhadap industri kelapa sawit kita," katanya.(Antara)
Petani Sawit Tolak Pernyataan Menhut
Kalangan petani sawit di Indonesia menyesalkan pernyataan Menteri Kehutanan yang meminta pabrik pengolahan sawit menolak tandan buah segar sawit milik petani yang disinyalir dari kawasan konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
50 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
1 jam yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu