Bisnis.com, JAkARTA--Qanun (peraturan daerah/perda) dari Nangroe Aceh Darussalam mengenai kewajiban perusahaan tambang membayar kewajiban di luar pajak dan royalti tidak bisa dijalankan karena menyalahi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan perda sebaiknya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dari sisi pengusaha melalui kewajiban yang telah ditanggung perusahaan untuk membayar pajak dan royalti.
Rancangan perda di Aceh tersebut mewajibkan perusahaan tambang baik batu bara maupun mineral membayar 7% tambahan dari kewajiban pembayaran royalti 5% ke pemerintah pusat.
"Kebijakan keuangan itu harus mengacu pada UU dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.9/2012, jadi menurut ESDM kalau disahkan bisa kacau," ujarnya, Rabu (19/2/2014).
Dia menambahkan bila pemerintah daerah (pemda) tetap ingin meningkatan pendapatan daerah, pemda bisa menggunakan cara lain yaitu mewajibkan perusahaan meningkatkan program pengembangan masyarakat.
Artinya, perusahaan tambang harus mengalokasikan dana untuk pengembangan masyarakat lebih besar dari pada sebelumnya.
Kementerian ESDM saat ini menunggu konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu ESDM bisa memberikan rekomendasi dan tanggapan mengenai rancangan Qanun yang telah disahkan oleh DPRD Aceh itu.
Di sisi lain, Forum Komunikasi (Forkom) Pengusaha Tambang Aceh menyatakan pihaknya sangat keberatan atas keputusan Qanun, terutama untuk tambang batu bara.
Keberatan ini berkaitan mengenai penerapan royalti batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang akan disamakan dengan perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B) yaitu 10%-13,5%.
Ketua Forkom Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad mengatakan bila kedua aturan tersebut diterapkan saat harga batu bara masih rendah, maka pengusaha dipastikan gulung tikar. Pengusaha menyatakan pihaknya sebenarnya tidak menolak peraturan tersebut, asalkan berimbang.
"Harapan kami, total kewajiban yang harus dibayar dari daerah dan pusat sekitar 8%-9% saja," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala mengatakan sikap APBI masih sama dengan usulan royalti yang diajukan untuk pemerintah sebelumnya.
Asosiasi meminta perubahan royalti sebaiknya saat harga batu bara di atas US$100, setelah itu pemerintah bisa menaikkan 1%-3% setiap kenaikan US$10.
"Harga batu bara sekarang sangat jatuh dan perusahaan juga harus membayar kewajiban seperti gaji pegawai, pajak, utang, serta royalti," imbuhnya.
Amandeman PP No.9/2012 yang mengatur tentang pembayaran royalti pertambangan masih ditahan di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Hingga saat ini, pengusaha batu bara masih membayar royalti sesuai dengan kadar batu bara yaitu 3% untuk kadar kurang 5.100 kkal/kg, 5% untuk kadar 5.100 - 6.100 kkal/kg, dan 7% untuk kadar di atas 6.100 kkal/kg.
Produksi batu bara di Aceh pada 2013 telah menyumbangkan 250.000 ton batu bara. Pada 2014 produksi diperkirakan meningkat hingga 3 juta ton.
Di Aceh sendiri, terdapat dua perusahaan yang sudah memproduksi batu bara yaitu PT Agrabudi Jaya Bersama dan PT Tambang Indrapuri Jaya. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemegang IUP.
Perda Tambang Aceh Tak Sesuai UU Minerba
Qanun (peraturan daerah/perda) dari Nangroe Aceh Darussalam mengenai kewajiban perusahaan tambang membayar kewajiban di luar pajak dan royalti tidak bisa dijalankan karena menyalahi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
47 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
AS Kenakan Tarif Bea Masuk Tinggi ke China, Apa Dampak ke RI?
30 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
1 jam yang lalu