Bisnis.com, BANDUNG — Ribuan warga terdampak Waduk Jatigede,Sumedang akan divalidasi ulang untuk memastikan besaran dana ganti rugi yang akan dicantumkan dalam peraturan presiden (Perpres) Jatigede.
Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan mengatakan rapat di Kemenko Perekonomian dua hari lalu belum bisa memfinalisasi nilai ganti rugi yang harus diberikan pada 10.477 kepala keluarga di Jatigede. “Besaran ganti rugi belum fix sama sekali, kami diminta melakukan penajaman karena biaya itu akan masuk dalam Perpres,” katanya di Bandung, Rabu (19/2/2014).
Menurutnya, perumusan kembali nilai ganti rugi karena di lapangan warga mengalami dinamika permintaan ganti rugi. Dimana awalnya 4.650 kepala keluarga akan diberikan rumah pengganti, kini sebagian besar meminta untuk dibayar dengan tunai. “Menko minta jangan sampai salah saat Pemda memasukan angka,” katanya.
Wawan mengatakan karena persoalan ini penerbitan Perpres masih belum bisa ditentukan kapan akan keluar. Menurutnya awalnya jika Perpres turun pada Januari lalu, maka penggenangan bisa dilakukan pada Mei 2014 ini. Namun karena persoalan ganti rugi masih dibahas, paling lambat Jatigede akan digenangi September 2014.
Ia menuturkan jika rapat-rapat teknis akan kembali digelar dalam waktu dekat. Samsat Jatigede sendiri sebelumnya mengusulkan kenaikan ganti rugi pada pemerintah pusat. Menurut Wawan, pihak pemerintah tidak keberatan dengan jumlah yang diajukan, namun meminta argumen yang lebih jelas dari Samsat. “Kalau biaya ganti rugi naik jadi sekian,apa dasar sumber perhitungannya?” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Jabar Denny Juanda mengatakan rapat di Kemenko tidak melahirkan pertentangan soal besaran ganti rugi. Samsat Jatigede hanya diminta untuk meruntut tata kelola pemerintahan di Jatigede dari mulai fisik, ide hingga dasar pemberian uang ganti rugi.
Karena itu pihaknya bekerjasama dengan BPKP dalam waktu dekat harus kembali melakukan verifikasi dan validasi ulang warga terdampak. Dalam catatan Ketua Samsat Jatigede ini, ada sekitar 5.857 KK yang ada di area genangan. “ada 2.700-an pendatang baru, karena nikah, lahir dan besar di situ yang belum divalidasi,” paparnya.
Sementara 3.200 kepala keluarga yang sudah diverifikasi pun akan kembali didata ulang. Menurutnya, pendataan ulang ini karena 5.857 KK ini tidak keberatan menerima ganti rugi dalam bentuk uang. Denny menjamin verifikasi ini tidak akan memunculkan angka baru karena sudah memiliki daftar yang jelas. “Kita validasi apa yang 5000 masih di situ atau tidak. Data ini posisinya hasil verifikasi Desember 2012,” katanya.
Denny mengakui jika pihaknya mengubah angka ganti rugi yang diajukan sebelumnya. Januari lalu, untuk 4.650 kepala keluarga (KK) akan diberi ganti rugi sebesar Rp82 juta. Komposisinya Rp72 juta untuk ganti rumah berasal dari Kemenpera, dan Rp10 juta untuk ganti lahan dari Pemprov Jabar. “Untuk yang 4.650 ini diusulkan menjadi Rp102 juta,” katanya.
Skema ganti rugi kedua diberikan pada sekitar 5.600 KK yang menempati lokasi sekitar waduk diberikan uang sebesar Rp13 juta. Duit ini diberikan untuk biaya transportasi warga melakukan relokasi dari lokasi tersebut. “Untuk yang kedua menjadi Rp29 juta. Pak Menko minta silahkan dihitung,bukan naik tapi ada unit cost yang berubah,” katanya.
Meski ada verifikasi dan validasi ulang dari Samsat, penaksiran juga akan dilakukan tim independen di luar pemerintah. Menurutnya tim tersebut akan menilai apakah penggantian rumah bisa diganti dengan uang.
Jika hasil pendataan dan apraisal itu selesai akhir Maret, maka Perpres menurutnya bisa langsung diteken oleh Presiden SBY. “Karena belum ada peraturannya sampai sekarang. Tim ini diberi waktu satu setengah bulan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Nunung Sobari mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan pendataan pemindahan situs-situs yang ada di areal genangan Jatigede. Menurutnya ada sekitar 40 situs yang harus diselamatkan dan direlokasi.