Bisnis.com, JAKARTA—DPR menyetujui usulan hibah pemerintah sebesar US$5,94 juta guna membiayai pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, dan pembelian/ revonasi mesjid di Washington.
“Hibah pemerintah untuk membiayai pembangunan asrama sebesar US$2,94 juta dan pembelian/renovasi Indonesian Muslim Association in America [IMAAM] sebesar US$3 juta, kami setujui,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi NoorSupit, Selasa (25/2/2014).
Dia berharap pemerintah agar tetap menjaga good governance, melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di samping itu, DPR juga meminta laporan tertulis dari pemerintah, berdasarkan review BPKP terhadap pemberian hibah tersebut.
Pemberian hibah pemerintah tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden no.8/2014 tentang hibah pemerintah dalam rangka pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di kampus Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.
Sementara keputusan presiden No.9/2014 tentang hibah pemerintah dalam rangka pembelian dan revonasi mesjid/IMAAM Centre di Maryland, Washington D.C, AS. Dalam pelaksanaannya, diatur dalam PP No.45/2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan dana hibah pemerintah tersebut nantinya berasal dari dana cadangan mendesak. Dia berharap hibah pemerintah tersebut dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.
“Mengenai good governance, kami sudah meminta BPKP untuk melakukan review sebelum anggaran hibah tersebut dicairkan. Nantinya dari hasil review BPKP itu, secepatnya akan kami sampaikan kembali ke Banggar DPR,” tuturnya.
“Hibah pemerintah untuk membiayai pembangunan asrama sebesar US$2,94 juta dan pembelian/renovasi Indonesian Muslim Association in America [IMAAM] sebesar US$3 juta, kami setujui,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi NoorSupit, Selasa (25/2/2014).
Dia berharap pemerintah agar tetap menjaga good governance, melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di samping itu, DPR juga meminta laporan tertulis dari pemerintah, berdasarkan review BPKP terhadap pemberian hibah tersebut.
Pemberian hibah pemerintah tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden no.8/2014 tentang hibah pemerintah dalam rangka pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di kampus Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.
Sementara keputusan presiden No.9/2014 tentang hibah pemerintah dalam rangka pembelian dan revonasi mesjid/IMAAM Centre di Maryland, Washington D.C, AS. Dalam pelaksanaannya, diatur dalam PP No.45/2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan dana hibah pemerintah tersebut nantinya berasal dari dana cadangan mendesak. Dia berharap hibah pemerintah tersebut dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.
“Mengenai good governance, kami sudah meminta BPKP untuk melakukan review sebelum anggaran hibah tersebut dicairkan. Nantinya dari hasil review BPKP itu, secepatnya akan kami sampaikan kembali ke Banggar DPR,” tuturnya.