Bisnis.com, JAKARTA—Hingga saat ini belum ada standardisasi kerja agen properti secara jelas.
Padahal, kata Country Director Century 21 Hendry Tamzel, hal tersebut penting dimiliki untuk bisa menjaga kinerja agen agar lebih maksimal.
“Ini untuk mengukur kompetensi agen. Agen seharusnya bisa memenuhi klasifikasi tertentu dan diberikan beberapa pelatihan,” katanya, Rabu (26/2/2014).
Selama ini broker properti secara mandiri memberikan syarat-syarat tertentu sebagai pedoman kerja bagi agen. Padahal yang berhak mengeluarkan itu adalah lembaga sertifikasi profesi.
“Jenis klasifikasinya seperti pemahaman tentang hukum pertanahan, mampu menyampaikan informasi secara benar, memahami kode etik pekerjaan,” paparnya.
Dia mengatakan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia telah memberikan usulan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak lebih dari 1 tahun lalu.
“Usulan tentang itu sudah diserahkan. Tapi SK dari Kementerian belum keluar sampai sekarang,” ujarnya.