Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha meminta kepastian izin pinjam pakai hutan untuk pengembangan panas bumi dipercepat bila pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai hutan senilai 33,33% dari tarif saat ini diterapkan.
Presiden Direktur PT supreme Energy Triharyo Indrawan Soesilo mengatakan kenaikan PNBP tersebut pasti akan memberatkan pelaku usaha pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Namun, pengembang PLTP akan menerima kenaikan yang wajar bila kepastian izin ada.
"Tambahan beban biaya apapun tentu akan memberatkan pengembang, tetapi di sisi lain kepastian pemberian izin memasuki hutan lindung juga penting," ujarnya, Selasa (24/2/2014).
Pengembang PLTP, imbuh Triharyo, harus mengeluarkan ekuitas sekitar Rp1,5 triliun untuk menyiapkan infrastruktur dan pengeboran sumur eksplorasi. Pengembang juga harus menerima risiko bila hasil eksplorasi tidak cukup ekonomis.
Bila izin pinjam pakai hutan terkatung-katung maka beban biaya perusahaan akan terus membengkak. Oleh karena itu, percepatan pemberian izin ini bisa dibicarakan antara Kementerian Kehutanan dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API)
Dihubungi secara terpisah, API meminta agar pemerintah menggunakan tarif sesuai dengan harga patokan tertinggi bila PNBP untuk izin pinjam pakai hutan diterapkan. API menyatakan bila akan merugikan, pengembangan PLTP akan semakin marjinal.
Ketua API Abadi Purnomo mengatakan kenaikan tersebut dalam jangka waktu dekat pasti akan mempengaruhi nilai keekonomian dari pengembangan PLTP. Oleh karena itu, dia menyatakan agar pemerintah tetap memberi insentif dan menstabilkan harga jual listrik dari PLTP agar tetap menarik investor.
"Intinya, mendapat insentif seperti pembebasan pajak, itu saja," ujarnya.
Abadi menyatakan pengembang PLTP memahami bila PNBP tersebut untuk kepentingan konservasi hutan. Meski menerima keputusan tersebut, perusahaan pasti tetap akan menghitung beban kenaikan izin pakai tersebut ke dalam beban keuangan.
Selain insentif, imbuh Abadi, pemerintah sebaiknya juga mengurangi pungutan yang lain. Asosiasi meminta agar harga listrik dari PLTP pun tidak terlalu rendah mengingat risiko dan dana yang telah diinvestasikan.
Nilai PNBP untuk izin pinjam hutan ada dua yaitu untuk hutan lindung dan hutan produksi. Kementerian Kehutanan mencatat untuk izin pinjam pakai hutan lindung dari Rp1,5 juta per hektare naik menjadi Rp2 juta, sedangkan untuk hutan produksi dari Rp1,2 juta naik menjadi Rp1,6 juta per hektare.
Kementerian Kehutanan menerbitkan kebijakan kenaikan PNBP izin pinjam pakai hutan untuk area tambang dan non-tambang pada Senin (24/2) lalu. Kenaikan ini bertujuan untuk konservasi hutan dan masyarakat di area pemakaian hutan.
Pebisnis Minta Kepastian Izin Pinjam Pakai Hutan Dipercepat
Pelaku usaha meminta kepastian izin pinjam pakai hutan untuk pengembangan panas bumi dipercepat bila pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai hutan senilai 33,33% dari tarif saat ini diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
31 menit yang lalu