Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Pastikan Penyerapan Gula Petani Tak Jatuh di Bawah HAP

Bapanas alokasikan Rp1,5 triliun untuk serap gula petani, jaga harga di atas HAP Rp14.500/kg, cegah penumpukan, dan tingkatkan kualitas gula lokal.
Ilustrasi proses bongkar muat gula di Terminal Kade 101 Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4)
Ilustrasi proses bongkar muat gula di Terminal Kade 101 Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4)
Ringkasan Berita
  • Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk menyerap gula petani agar harga tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP), yaitu Rp14.500 per kilogram.
  • Penyerapan gula dilakukan melalui mekanisme lelang oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan dukungan dari BUMN pangan seperti ID Food dan Bulog.
  • Pengawasan distribusi gula dilakukan oleh Satgas Pangan Polri untuk mencegah peredaran gula rafinasi di pasar eceran dan memastikan petani mendapatkan manfaat dari penyerapan ini.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun guna menyerap gula petani dalam negeri agar harga tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) sehingga stabilitas tetap terjaga.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan kepastian penyerapan gula petani ini dilakukan Danantara melalui ID FOOD.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” kata Ketut.

Ketut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya (22/8), bersama sejumlah pihak terkait di sektor pergulaan meneguhkan sejumlah kesepakatan penting.

Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.

Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik 'cash back' yang merugikan petani.

"Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi," ujar Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras.

Kemudian Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegas Ketut.

Sebelumnya Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan menjaga harga gula di tingkat petani agar tidak berada di bawah HAP di tingkat produsen telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp14.500 per kilogram (kg).

“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief.

Arief menegaskan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp1,5 triliun untuk mempercepat penyerapan gula petani. Anggaran tersebut penting untuk menekan penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke level yang wajar sesuai HAP.

Selama ini, keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara membuat gula petani tertahan di gudang, sementara tekanan pasar semakin kuat akibat masuknya impor dalam jumlah besar. Karena itu, alokasi dana besar melalui Danantara menjadi bukti nyata respon cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak ini.

Adapun berdasarkan Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen Rp14.746 per kg. Masih berada di atas HAP. Namun harga ini mengalami penurunan dibanding sepekan sebelumnya di mana rat-rata harga gula sebesar Rp14.762 per kg. Harga terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp14.550 per kg, dan tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp14.975 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro