Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan diketahui sudah menetapkan surcharge angkutan udara.
"Tanggal 12 saya teken, tanggal 26 itu diundang oleh Kumham. Saya lihat kayaknya belum semuanya menaikkan itu. Terserah mereka," kata Menhub E. E. Mangindaan, Kamis (27/2).
Meski telah ditetapkan, kata Mangindaan, sejauh ini belum semua maskapai menerapkan surcharge mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar masih terus terjadi.
"Selain itu, kompetisi di bisnis penerbangan juga sangat ketat," ujarnya.
Dia menjelaskan, permohonan penerapan surcharge oleh maskapai penerbangan sebenarnya sudah sejak September tahun lalu tetapi permintaan sempat ditahan sampai pergantian tahun karena harus memperhitungkan dampak sosial penerapannya.
"Saya juga jaga airlines jangan sampai bangkrut. Kalau dia bangkrut kita jadi lebih susah juga. Jadi sama-sama, win-win lah," ujarnya.
Penetapan tarif ini berkaitan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sempat menyentuh Rp12.000.
Kemenhub juga akan melakukan mengkaji ulang 3-6 bulan sekali terkait dengan surhcarge.
Bukan tidak mungkin jika suatu waktu nilai tukar rupiah menguat hingga di bawah Rp10 ribu, penerapan surcharge akan dicabut.
Selain itu, pihak operator penerbangan juga harus memberikan pelayanan yang baik.
Jangan sampai perbaikan pelayanan hanya terjadi karena adanya penerapan surcharge.
"Masih ada kekurangan itu pasti, tapi selalu kita beritahu lagi kekurangannya di sini atau di sana, termasuk delay dan sebagainya," ujar Menhub.
Kemenhub Tetapkan Surcharge Angkutan Udara
Kementerian Perhubungan diketahui sudah menetapkan surcharge angkutan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Ahok Keberatan PPN 12%: Lu Paksain Pun Mau Ngambil dari Siapa?
1 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu