Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga pengawas koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk dan rencananya beroperasional pada tahun ini sesuai demean amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, saat ini telah direkrut sekitar 50 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latarbekalang pendidikan berbeda- beda . Mulai dari ahli menejemen, perkoperasian, sarjana hukum serta ahli ekonomi pembangunan.
”Mereka diseleksi melalui proses ketat, karena tugas selanjutnya adalah mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan masuk dalamprogram lembaga pengawas koperasi (LP-KSP),” katanya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Yang menjadi prioritas pilihan masuk dalam tim anggota pengawas secara umum yang masih energik. Penetapan itu dilakukan karena pembentukan lembaga pengawas KSP juga akan diatur melalui peraturan pemerintah. Tepatnya, turunan dari Undang- Undang Perkoperasian.
Rencana pembentukan telah memasuki tahap finalisasi, dan intinya lembaga itu harus bisa berdiri pada tahun ini. Sedangkan SDM unsur pengawas lembaga terdiri dari unsure pemerintah, pakar, dan tokoh-tokoh penggerak koperasi.
Ada sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM nomor 38/Kep/Dep.3/II/2013, tugas satuan tugas antara lain mengawasi KSP.
Berikutnya mengawasi unit simpan pinjam (USP) koperasi, koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi, dan koperasi kredit. Tugas lain meliputi pembinaan pelaksanaan pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan di provinsi, kabupaten/kota.
”Wewenang satuan tugas, a.l menyampaikan hasil penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi, dan koperasi kredit kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Sedangkan tanggung jawab satuan tugas, a.l bertanggung jawab terhadap hasil pengawasan dan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi.