Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendesak DPR mengakomodasi usulan agar Ditjen Pajak dapat mengakses data rekening nasabah perbankan dalam revisi UU No 10/1998 tentang Perbankan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan penerimaan pajak yang memadai lebih penting ketimbang keinginan sebagian orang yang ingin menjaga privasinya.
“Kami minta kepada semua anggota parlemen yang terhormat, jangan hanya bisa mengecam Ditjen Pajak karena tidak bisa mengejar target. Bantu juga Ditjen Pajak. Bukan hanya menyetujui penambahan pegawai, tapi yang paling penting akses,” katanya, Minggu (9/3/2014).
Bambang mengemukakan sulit mengandalkan slip gaji untuk benar-benar mengetahui potensi wajib pajak.
Rekening wajib pajaklah yang lebih mencerminkan potensi tersebut.
Dia menjamin tak akan ada penyalahgunaan data rekening nasabah seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan perbankan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan menolak permintaan membuka akses data nasabah bagi Ditjen Pajak.
Alasannya, selama ini pemeriksa pajak sudah memiliki akses data rekening pajak terkait dengan tindak pidana pajak, yang ditempuh melalui permintaan Menkeu kepada Bank Indonesia dan kini OJK.
Penolakan OJK itu pun diamini mayoritas anggota DPR. Apalagi, sudah 2 tahun lalu pembahasan revisi UU Perbankan dimulai, sementara permintaan Ditjen Pajak baru masuk sekarang. Hingga awal Maret ini, DPR tak menggubris permintaan Ditjen Pajak.