Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi menargetkan 31.015 wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan memanfaatjan layanan e-filling sampai batas akhir penyampaian 31 Maret 2014.
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi, M Ismiransyah M Zain mengatakan realisasi saat ini sudah melebihi angka 40% dari target yang ditetapkan. Dia optimis target tersebut bisa dipenuhi meski pemahaman masyarakat terhadap internet atau penyampaian secara online masih rendah.
“Kami optimislah. Apalagi DJP Sumbar Jambi juga berhasil mendorong kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) menyampaian SPT dalam panutan pajak yang digelar di Padang dan Jambi. Ini contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/3/2014).
Dia menjelaskan dari total target itu, sebanyak 9.543 WP dari KPP Padang, KPP Bukittinggi 4.835 WP, KPP Solok sebanyak 3.066 WP, dan KPP Payakumbuh sebanyak 2.603 WP.
Sementara itu di KPP Jami ditargetkan sebanyak 6.804 WP, KPP Muara Bungo sebanyak 1.856 WP, KPP Bangko sebanyak 1.176 WP, dan KPP Kuala Tungkal sebanyak 912 WP.
Secara keseluruhan jumlah WP orang pribadi di kedua provinsi tersebut masing-masing 447.400 WP di Sumbar dan 287.000 WP di provinsi Jambi.